Pendekatan Kontekstualis dan
Pendekatan Gender dalam Al Qur’an dan Al-Hadits
Berty Ghany Mu’Thi Pratiwi
Institut Agama
Islam Negeri Metro
E-mail: bertyghany08@gmail.com
Abstrak
Seorang pendidik
sebaiknya dapat mengetahui pendekatan-pendekatan dalam suatu pembelajaran, di
artikel ini menjelaskan tentang pendekatan kontekstualis dan pendekatan gender
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Pendekatan yang akan dibahas adalah pendekatan kontekstualis
dan pendekatan gender, karena pendekatan kontekstualis bisa membantu pendidik
agar bisa mengaitkan materi pelajaran yang akan diajarkan dengan sebuah situasi
di kehidupan nyata sekarang ini dan diharapkan peserta didik dapat mengamalkan
atau menerapkannya di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sedangkan pendekatan
gender disini menjelaskan bawasannya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan
berpasang-pasangan, dan didalam Al-Qur’an juga menjunjung tinggi keadilan dan
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Walaupun seperti itu tapi sudah
takdirnya bawasannya perempuan diberikan kelembutan hati yang lebih
dibandingkan laki-laki, oleh karena itu walaupun ada kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan tetapi tetap laki-laki tidak boleh melakukan kekerasan
kepada wanita. Oleh karena itu di artikel ini akan diungkapkan pendekatan
kontekstual dan pendekatan gender Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Kata
kunci : pendekatan
kontekstual, pendekatan gender, pendidik, kesetaraan.
Abstract
An educator should be able to know the approaches in
a study, this article describes the contextualist approach and gender approach
in the Al-Quran and Al-Hadith. The approach that will be discussed is the
contextualist approach and gender approach, because contextualist approach can
assist educators in order to associate the subject matter to be taught by a
real-life situation at present and it is expected that learners can practice
and apply them in the family and society. While the gender approach here
explain SWT bawasannya God has created man in pairs, and in the Qur'an also
upholds justice and equality between men and women. Although such but it was
his destiny bawasannya women are given more tenderness than men, therefore,
although there is equality between men and women but men still may not do
violence to women. Therefore in this article will be disclosed contextual
approach and gender approach Al-Quran and Al-Hadith.
Keywords: contextual approach, gender approach, educators,
equality.
A.
Pendahuluan
Al
Qur’an merupakan bacaan yang sempurna dan agung. Tidak ada bacaan sama seperti
Al Qur’an yang dibaca oleh banyak orang. Tiada bacaan sama seperti Al Qur’an
yang dipelajari buhan hanya berdasarkan susunan redaksi dan pemilihan kosa
katanya, tetapi juga mengandung yang tersurat, tersirat bahkan ada juga yang
sampai pada kesan yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, semua rangkaian di
dalam Al Qur’an meliputi lafadz, makna, bentuk, surat, kehadiran fisiknya,
termasuk juga pesan yang terkandung di dalamnya.[1]
Di dalam ayat-ayat Al
Qur’an maupun Hadist Nabi yang merupakan sumber utama ajaran Islam, terkandung
nilai-nilai yang universal yang menjadi petunjuk
bagi kehidupan manusia dulu, kini dan akan yang akan datang. Nilai-nilai tersebut
antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan lain-lain.
Al
Qur’an dan hadis merupakan sebuah bagian yang dianggap paling penting dalam
kesadaran spiritual maupun intelektual muslim. Tidak hanya karena Al Qur’an
sebagai sumber pokok ajaran agama Islam, melainkan juga sebagai pembawa
informasi bagi pembentuk budaya Islam, yanglebih utama sekali cerita perjalanan
agama Islam yang cukup lumayan banyak mengarah kepada hadist-hadist. Peranan
hadist sangatkah begitu penting, mengingat kedudukan hadist sebagai salah satu
sumber hukum agama Islam setelah Al Qur’an. Hukum akan mengarah menuju kepada
kesalahan jika diawali dengan pemahaman dasar hukum yang tidak benar. Dalam
Islam, salah satu sarana memahami sumber hukum yang pertama yaitu Al Qur’an,
merupakan salah satu sarana untuk memahami penjelasan hukum itu sendiri yaitu
Hadist.[2]
Pendekatan
kontekstual dan pendekatan gender sangat penting untuk proses pembelajaran
Al-Quran dan Hadis. Pendekatan kontekstualis sangatlah efektif untuk proses
pembelajaran karena siswa dituntut langsung terjun kelapangan mengaplikasikan
apa yang telah di pelajari disekolah, dan pendekatan gender ditujukan untuk
menyetarakan antara laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu. Kesetaraan
gender juga bukanlah sesuatu yang asing dalam suatu konteks keislaman. Disini
Al-Qur’an bukanlah sebuah karya akademik ataupun karya fiksi karena Al-Qur’an
mengandung semua aspek kehidupan yang ada di dunia dan dijelaskan pula di
Al-Hadist.
Disini juga
pendekatan kontekstualis menekankan seberapa pentingnya mengetahui bagaimana
kondisi yang nyata ketika Al-Qur’an diturunkan. Dengan adanya pendekatan
tersebut kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan oleh penganutnya.
Sebaliknya tanpa mengetahui berbagai pendekatan tersebut, maka agama akan sulit
dipahami oleh masyarakat, dan akhirnya masyarakat akan mencari pemecahan
masalah kapada selain agama, dan hal ini tidak boleh terjadi.
B.
Pendekatan
Kontekstualis dan Pendekatan Gender
a) Pendekatan
kontekstualis
Pendekatan
kontektualis (Contextual, Teaching, and Learning), adalah konsep belajaran yang
membantu pendidik mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia
nyata peserta didik dan mendorong peserta didik untuk membuat hubungna antara
pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapan dalam dunia nyata. Jadi peserta
didik di tuntut untuk bisa menerapkan ilmu yang surah di pelajari di sekolah
kepada masyarakat dan keluarga.[3] Pembelajaran
kontekstual adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam
kelas, mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya
dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bekal untuk memecahkan
masalah dalam kehidupan sebagai anggota masyarakat[4]. Pembelajaran
menggunakan pendekatan kontekstual lebih bisa menghargai potensi-potensi yang
terdapat di masing-masing diri peserta didik. pendekatan
kontekstual juga dapat ditingkatkan, ditunjukkan dengan meningkatnya hasil
belajar kognitif peserta didik di dalam kelas dari siklus yang satu ke siklus
berikutnya.[5]
b) Pendekatan
Gender
Pengertian
kata gender berasal dari bahasa inggris “gender” yang dapat dirtikan “jenis
kelamin”. Dalam kamus, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara
laki-laki dan perempuan di lihat dari sudut pandang nilai dan tingkah laku. Dijelaskam
bahwa gender adalah suatu konsep kulltural yang berupaya membuat perbedaan
(distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional
antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
Masyarakat.[6]
Jadi dapat diartikan bahwa gender adalah suatu sifat yang dimiliki manusia baik
laki-laki ataupun perempuan yang memiliki ciri atau sifat yeng berbeda-beda. Dalam
kehidupan sehari-hari kaum perempuan dan laki-laki selalu terjadi konflik dan
permasalahan gender. Kaum perempuan berkeinginan untuk bergerak bebas secara leluasa
untuk mendapatkan status dan menduduki peran penting di masyarakat. Akan
tetapi, budaya masyarakat membatasi gerak kaum perempuan terutama setelah
mereka menikah dan mempunyai anak. Pandangan masyarakat tentang perempuan yang
sudah bersuami adalah merawat keluarga baik suaminya maupun anak-anaknya dengan
baik.[7]
Kata
gender berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin. Dalam literatur lain
diartikan dengan perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat
dari segi nilai dan tingkah laku. Sementara dalam Women’s studies Encyclopedia
dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat
perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara
laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[8]
Untuk
mendapatkan pengertian yang jelas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa
pengertian di atas bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi
perbedaan laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini dilihat dari sudut pandang
sosial dan budaya.
Dengan
singkat gender secara jenis kelamin sosial yang dibuat masyarakat, yang belum
tentu benar. Dalam surat al-Isra ayat 70:
Artinya: Dan Sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862],
Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan
kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
[862]
Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan
dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Bahwa Allah telah
menciptakan laki-laki dan perempuan dengan bentuk yang terbaik dengan kedudukan
yang paling hormat. Manusia juga diciptakan mulia dengan memiliki akal,
perasaan dan menerima petunjuk. Oleh karena itu al Qur’an tidak mengenal
pembedaan antara laki-laki dan perempuan, karena di hadapan Allah adalah sama.
Laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama, dan yang
membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.[9]
Gender
dalam hal ini membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut
non-biologis. Gender merupakan perbedaan laki-laki dan perempuan di pandang
dari struktur sosial di masyarakat.[10] Dalam
kehidupan sehari-hari kaum perempuan dan laki-laki selalu terjadi konflik dan permasalahan
gender. Kaum perempuan berkeinginan untuk bergerak bebas secara leluasa untuk
mendapatkan status dan menduduki peran penting di masyarakat. Akan tetapi,
budaya masyarakat membatasi gerak kaum perempuan terutama setelah mereka
menikah dan mempunyai anak. Pandangan masyarakat tentang perempuan yang sudah
bersuami adalah merawat keluarga baik suaminya maupun anak-anaknya dengan baik.[11]
Interpretasi
gender yang dapat diartikan sebagai kelemahan, yaitu perempuan yang mempunyai
sifat lemah lembut mengakibatkan perempuan itu harus menerima hanya untuk
dijadikan sebagai “konco wingking” yang hanya bisa berperan dalam sektor domestik,
dan jauh dari sektor publik.[12]
Berdasarkan
pandangan di atas, maka dapat diidentifikasi bahwa bias gender dan status
sosial dalam masyarakat masih berlaku. Semakin besar perbedaan tersebut maka
semakin besar pula permasalah itu tanpak, meskipun peran gender bukanlah satu-satunya
penyebab permasalahan tersebut.[13]
Gender juga dapat diartikan sebagai suatu sikap yang melekat atau menjadikan
ciri khusun terhadap seseorang perempuan ataupun laki-laki.
Proses
terjadinya perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses
yg sangat begitu panjang, contohnya melalui proses sosialisasi, ajaran
keagamaan serta kebijakan negara, sehingga perbedaanperbedaan tersebut
seolah-olah dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan perempuan.
Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam pendidikan dapat dikaji melalui teori
struktural fungsional. Secara umum, para analis fungsional, melihat fungsi
serta konstribusi yang positif lembaga pendidikan dalam memelihara atau
mempertahankan keberlangsungan sistem sosial.[14]
Jadi sebenarnya perbedaan gender ini bisadi selesaikan dengan menggunakan teori
fungsional. Gender juga busa diartikan sebagai sikap dan tanggung jawab yang
dimiliki oleh setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan.
Sejarah
perbedaan gender (gender differences) antara manusia jenis laki-laki dan perempuan
terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentuknya perbedaan-perbedaan
gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan,
diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural, melalui ajaran keagamaan
maupun negara. Melalui proses pandangan, sosialisasi gender tersebut akhirnya
dianggap menjadi ketentuan Tuhan seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah
lagi, sehingga perbedaan-perbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat
laki-laki dan kodrat perempuan.[15]
Misalnya:
pandangan bahwa perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri,
lemah lembut, atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk sensitif, emosional,
selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa
pemimpin, pelindung, kepala rumah tangga, rasional, tegas dan sebagainya.[16]
Jadi disini ditekannkan bahwa seharusnya kita bisa menyadari apa hak dan
kewajiban kita sebagai perempuan ataupun laki-laki. Media massa turut
mensosialisasikan perlunya kesetaran gender, sehingga orang tua mulai mempunyai
kesadaran untuk menyekolahkan anak perempuannya, sampai ke tingkat yang lebih
tinggi dengan tidak memilah-milah jurusan tertentu.[17]
Oleh
karena itu didalam terjadinya pembelajaran tersebut memiliki nilai-nilai
kemanusiaan yang muncul dan mendapat perhatian untuk berkembang.
1). peserta
didik untuk mengingat kembali apa yang sudah mereka ketahui tentang materi yang
diajarkan; 2). Membimbing peserta didik untuk melakukan praktek-praktek,
contohnya jika materi tentang sholat maka peserta didik dituntut untuk langsung
praktek mengerjakan sholat; 3). Memberikan informasi mengenai pentingnya materi
yang diajarkan bag kehidupannya; 4) memberi motifasi agar semua peserta didik
dapat melakukan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari; 5) emotifasi
agas peserta didiknya bisa terus menambah ilmu pengetahuan yang telah diperoleh[18].
Pendekatan kontekstual merupakan wahana yang sangat tepat bagi seorang pendidik
mengetahui potensi peserta didiknya dan mengetahui potensi peserta didiknya
apakah sesuai dengan lingkungan sekolah dan kehidupannya atau tidak.
Pembelajaran menggunakan pendekatan kontekstual tidak bersifat ekslusif
melainkan dapat digabung dengn model-model pembelajaran lainnya. Agar
pendekatan kontekstual bisa dit terapkan dengan baik, perlu adanya kemampuan
seorang pendidik yang inovatif, kreatif,
dinamis, efektif, dan efisien untuk menciptakan proses pembelajaran yang
kondusif. Dan dalam pembelajaran menggunakan pendekatan kontekstual pendidik
juga bisa memberikan penghargaan dalam bentuk tepuk tangan dan memasang hasil
karya peserta didik untuk meningkatkan semangat peserta didik yang lainnya dan
dapat dihargai oleh orang-orang disekitarnya.
Pembelajaran kontekstual
bisa juga menjadikan proses
belajar mengajar menjadi lebih tenang
dan menyenangkan, karena pembelajaran ini dilakukan secara alamiah, oleh karena itu peserta
didik dapat mempraktekkan secara
langsung apa saja yang telah
mereka pelajari. Pembelajaran kontekstual mendorong
siswa untuk memahami
hakikat, makna, dan
manfaat belajar, sehingga memungkinkan
mereka rajin, dan
termotivasi untuk senantiasa
belajar, bahkan kecanduan untuk
belajar. Kondisi ini
akan terwujud, ketika
siswa menyadari tentang
apa yang mereka
perlukan untuk hidup,
dan bagaimana cara
untuk menggapainya. Dalam pembelajaran ini pendidik membuat sendiri
kegiatan proses pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Menurut Dirkx,
Amey, and Haston bahwa pembelajaran dengan pendekatan kontekstual bersumber dan
pendekatan konstruktivis[19].
Menurut teori belajar constructivist, bahwa individu belajar dengan cara mengkonstruksi
makna melalui interaksi dengan dan menginterpretasi terhadap lingkungannya.[20]
Dengan
mengaitkan materi pelajaran (instructional content) dengan konteks kehidupan
dan kebutuhan siswa akan meningkatkan motivasi belajarnya serta akan menjadikan
proses belajar mengajar lebih efisien dan efektif. Pendekatan belajar ini disebut
pendekatan kontekstual (contextual teaching and learning). Proses belajar kontekstual
terjadi dalam situasi kompleks dan hal ini berbeda dengan pendekatan behaviorist
yang lebih menekankan pada latihan.[21]
Pendekatan
kontekstual sebenarnya berakar dari pendekatan konstruktivistik yang menyatakan
bahwa seseorang atau siswa melakukan kegiatan belajar tidak lain adalah
membangun pengetahuan melalui interaksi dan interpretasi di lingkungannya.
Pengetahuan yang berasal dari pengalaman dan konteks dibangun oleh siswa
sendiri bukan oleh guru.[22]
Menurut
Priyatni dalam Krisnawati dan pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan
metode kontekstual memiki karakteristik
sebagai berikut:
1. Pembelajaran yang dilaksanakan dalam konteks yang otentik, artinya pembelajaran
diarahkan agar siswa memiliki keterampilan dalam memecahkan masalah nyata yang
dihadapi; 2. Pembelajaran memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengerjakan
tugas-tugas yang bermakna; 3. Pembelajaran dilaksanakan dengan memberikan
pengalaman bermakna kepada siswa; 4. Pembelajaran
dilaksanakan melalui kerja kelompok , berdiskusi, dan saling mengoreksi. 5. Kebersamaan,
kerjasama, dan saling memahami satu dengan yang lain secara mendalam merupakan
aspek pembelajaran yang menyenangkan; 6.
Pembelajaran dilaksanakan secara aktif, kreatif, produktif dan
memetingkan kerjasama; 7. Pembelajaran dilaksanakan dengan cara menyenangkan. [23]
Pendekatan
kontekstual juga melibatkan tujuh komponen utama pembelajaran efektif, yaitu
konstruktivisme, inkuiri, bertanya, masyarakat belajar, pemodelan dan penilaian
yang sebenarnya. Sehingga, melalui pendekatan kontekstual ini, diharapkan
peserta didik memiliki minat belajar yang tinggi terhadap pelajaran yang diampu
agar memperoleh hasil belajar yang optimal.[24]pendekatan
kontekstual juga bisa meningkatkan hasil belajar peserta didik supaya lebih
optimal lagi. Supaya pembelajaran juga bisa terlaksana dengan aktif dan kondusif
sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pendidik dan menjadi tujuan pendidikan.
Di
dalam pendekatan gender seharusnya kita mengetahuijuga apa itu kesetaraan
gender, kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan
untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar berperan dan
berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati
hasil
pembangunan tersebut.[25]
Kedudukan
laki-laki dan perempuan sama kecuali dalam hal tingkat ketaqwaan, sebagaimana
firman Allah QS. Al- Hujarat ayat 13 :
Artinya:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Q.S Al-Hujarat[49]: 13)
Pengkajian pendidikan
gender lebih digalakkan untuk menghindari pendiskriminasian kaum perempuan dan di
identikkan oleh kaum perempuan karena kaum perempuan adalah sebagai pusat
pendidikan bagi keluarga terutama pada anak.[26]
C.
Memahami
Al-Qur’an dengan Pendekatan Kontekstual
Dari
sini pemahaman kontekstual atas al-Qur’an adalah memahami makna ayat-ayat
al-Qur’an dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa
atau situasi yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut, atau dengan
kata lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya.[27] Jadi
kita melihat dan memahami ayat-ayat Al-Qur’an dengan melihat dan memperhatikan keterkaitannya
dengn dunia nyata maka kita akan lebih mudah memaahami maksud dari ayat
tersebut.
Dengan
demikian asbab nuzul dalam kajian kontekstual dimaksud merupakan bagian yang
paling penting. Tetapi kajian yang lebih luas tentang pemahaman kontekstual
tidak hanya terbatas pada asbab nuzul dalam arti khusus seperti yang biasa
dipahami, tetapi lebih luas dari itu meliputi: konteks sosio-historis di mana
asbab nuzul merupakan bagian darinya. Dengan demikian, pemahaman kontekstual
atas ayat-ayat Al-Qur’an berarti memahami al-Qur’an berdasarkan kaitannya
dengan peristiwa-peristiwa dan situasi ketika ayat-ayat diturunkan, dan kepada
siapa serta tujuannya apa ayat tersebut diturunkan.[28] Dalam
pembelajaran ini diharabkan siswa dapat mencapai tujuan pembelajaran dalam
memahai dan menguasai materi pelajaran.
Upaya
ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks al-Qur’an pertama-tama harus
dimulai dengan menempatkan ser6a mengetahui prinsip ketuhanan Tauhid. Dari sinilah,
maka ayat-ayat al-Qur’an yang bermakna pesan-pesan yang bersifat universal ini
harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kita terhadap
teks-teks atau ayat-ayat Al Qur’an.
Sedangkan
makna yang labih luas lagi, pembelajaran tentang kontekstual al-Qur’an adalah
pembelajaran tentang peradaban yang didasarkan pada pendekatan sosio-historis.
Dapat di maknai disini bawasanaya pendekatan sosio-historis ini dalam pendekatan
kontekstualis ini adalah memahami kondisi-kondisi nyata Al Qur’an ketika
diturunkan untuk penafsiran yang asli dan terpecaya. Atau dapat diketahui
bawasannya memahami Al Qur’an dalam konteks
kesejarahan dan harfiyah, lalu memproyeksikannya kepada situasi masa kini
kemudian membawa fenomena-fenomena sosial ke dalam naungan-naungan tujuan Al Qur’an.
Pendekatan kesejarahan ini menekankan pentingya perbedaan antar tujuan
atau”ideal moral” al-Qur’an dengan ketentuan keasliannya spesifiknya. Ideal
moral yang dituju al-Qur’an lebih pantas diterapkan ketimbang ketentuan
keaslian spesifiknya. Jadi dalam kasus seperti perbudakan yang dituju al-Qur’an
adalah emansipasi budak. Sementara penerimaan al-Qur’an terhadap pranata tersebut
secara legal, dikarenakan kemustahiilan untuk menghapuskan seketika.[29]
Maka dari sinilah ayat-ayat Al Qur’an di maknai menggunakan kalimat-kalimat
yang universal.
Berdasarkan
dengan apa yang saya paparkan di atas bawasannya pendekatan kontekstual studi
yang didasarkan pada pendekatan sosio-historis. Adapun pemahaman sosio-historis
dalam pendekatan kontekstual adalah pendekatan yang menekankan pentingnya
memahami kondisi-kondisi aktual ketika Al Qur’an diturunkan, dalam rangka
menafsirkan pernyataan legal dan sosial yang terjadi pada masa lampau sampai
sekarang.
Realitas
kaum muslimin saat ini sangat memprihatikan dengan berbagai problem yang
melanda seperti kemiskinan, kebodohan, peperangan, kemunduran sains dan
teknologi. Sumbangan Islam terhadap ilmu pengetahuan sangat rendah. Oleh karenanya
perlu penafsiran kontekstual terhadap ayat-ayat kauniyah untuk kemajuan Islam.[30]
Contoh
tentang kontekstual Al Qur’an Muhammad Syahrur memahami tentang ayat qishash:
yang Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
Hai orangorang
yang berakal,
supaya kamu bertakwa.” [31]
Syahrur
mengatakan bahwa dia terjebak pada pemahaman bahwa konsep qishash identik
dengan konsep uqubah, tetapi setelah melakukan kajian mendalam dalam tema
tersebut, dia menemukan hal yang samasekali baru berbeda. Hal
ini berbeda dengan penafsiran kontekstual tentang qishash yang
memahami apa
adanya ayat yakni pembalasan yang dilakukan sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan. Hal yang sering menjadi kontroversi akhir-akhir ini antara lain
tentang konsep al-Rijal dalam Q.S. al-Nisa: 34:
Artinya: ‘Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Q.S An- Nisa[4]: 34)
[289] Maksudnya:
tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya:
Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz:
Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya:
untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya
haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah
dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah
dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila
cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan
seterusnya.
D.
Menafsirkan
Al Qur’an dengan Pendekatan Gender
Di
dalam Al Qur’an disebutkan bahwasanya Al Qur’an tidak mengenal pembedaan antara
laki-laki dan perempuan dan yang membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah
dari segi biologisnya. Al Qur’an tidak mengajarkan diskriminasi antara
laki-laki dan perempuan sebagai manusia. konstruk sosial dan agama mendudukkan
perempuan pada tempat semestinya, sama halnya dengan membongkar habis sejarah
manusia yang telah berlangsung berabad-abad dan yang digugat tidak hanya sistem
sosial yang terdiri dari kaum pria, tapi juga dari kaum perempuan itu sendiri.[32]
Dalam
hal ini penafsiran agama yang terkait dengan gender Memiliki tantangan yang
cukup besar. Ketika penafsiran yang terkait dengan perempuan selalu saja
didefinisikan melalui konsep fikih, perempuan dipandang inferior dengan
landasan tafsir yang mengandung bias misoginis. Hal tersebut dapat jadi karena adanya
beberapa hal, antara lain ialah sebagai berikut: 1) Pemahaman terhadap pengertian gender dan seks
dalam mendefinisikan peran seringkali belum pas; 2) Metode penafsiran yang selama ini digunakan,
masih banyak mengarah pada pendekatan tekstual, bukan kontekstual, sebagai konsekuensi
qaidah ushul yang biasa dijadikan pegangan sebagian ulama tafsir (al ibrah bi
umum al lafdzi, la bi khusus as sabab); 3 Umumnya mufassir adalah kaum laki-laki; 4) Banyak dikesankan bahwa kitab suci al Qur’an
banyak memihak laki-laki dan mendukung sistem patriarkhi, yang oleh kalangan feminis
dipandang bisa merugikan perempuan; 5) Pengaruh kisah Israiliyat yang berkembang
luas di kawasan Timur Tengah.[33]
Pendekatan
gender tidak hanya terjadi dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat, melainkan
juga muncul dalam pemahaman hadis Nabi Muhammad Saw. Bahkan, pendekatan gender juga ditemukan dalam penafsiran banyak
literatur Islam klasik (kitab kuning), terutama dalam penafsiran kitab-kitab
fiqh yang pada umumnya sering dianggap mutlak kebenarannya.[34]
Tafsir ajaran yang merupakan ajaran agama yang sangat sensitif dengan gender, gender merupakan keniscayaan dalam menegakkan
keadilan. Hal ini menjadikan produk pemikiran gender semakin tidak bisa
dikalahkan . Sayangnya, perubahan menuju berkembangnya tafsir sensitif gender
tidak mudah. Produk tafsir gender telah
menjadi realitas kebenaran yang dipercaya kesahihannya hampir oleh seluruh umat
Islam. Mereka bahkan tidak memedulikan implikasi produk tafsir tersebut yang
tidak jarang membuahkan kekerasan terhadap perempuan. Produk tafsir ini juga
menjelmakan otoritas pemegang tafsir gender yang tidak boleh ditentang. [35]
Menurut
Umar, gender dalam penafsiran Al Qur’an dapat distelusuri dalam berbagai bentuk
:
a)
Pembakuan tanda
huruf, tanda baca qiraat
Kata
ya. Tha, ha, ra,nun dapat dibaca yaththahharna atau yathhurna (Al- Baqarah: 22). Jika dibaca yaththharna artinya perempuan yang telah menjalani masa haid
disyaratkan untukmandi wajib (dengan membersihkan sekujur anggota badan dengan
air), sebagaimana pandangan Syafi’i. Sedangkan jika dibaca yathhurna maka artinya perempuan selesai menjalani masa haid (sudah
bersih tanpa harus mandi), sebagaimana pandangan Imam Abu Hanifah.
Kata
wawu, qaf, ra’, nun dapat dibaca waqarna, maka artinya perempuan
diserukan untuk senantiasa berada di dalam rumah. Kalau dibaca waqirna, maka artinya perempun diserukan
untuk tinggal di dalam rumah. Tetapi, tidak setegas dengan dibaca wa qarna.
b)
Pengertian
kosakata (mufradat)
Perbedaan
makna dalam satu kosakata memberikan perbedaan dalam istinbath hukum, sebagai contoh:
Kata
quruu’ (Al-Baqarah: 228) dapat
diartikan dengan “suci” dan “kotor” (haid). Jika diartikan dnegan “suci” maka iddah seorang perempuan lebih panjang
daripada jika dia “kotor” Imam Abu Hanifah mendukung pendapat pertama,
sedangkan Imam Syafi’i mendukung pendapat kedua.
Kata
la,astum an nisa’ (Al- Maidah: 6)
dapat diartikan “menyentuh” dan “bersetubuh” (al watha). Jika diartikan dengan menyentuh, maka jika seorang
menyentuh perempuan, batal wudhunya (Imam Syafi’i). Sedangkan menurut Imam
Hanifah, yang membatalkan wudhu adalah bersetubuh dengan perempuan.
c)
Menetapkan
rujukan kata ganti (dlamir)
Misalnya
dalam surat an Nisa’: 1, dlamir ”ha” dalam kata minha tafsir jumhur ulama merujuk
kepada kata nafsin wahidah dan yang diartikan Adam. Ayat selanjutnya bisa
menjelaskan bahwa perempuan sebagai ciptaan kedua sesudah penciptaan Adam (yang
diidentikkan dengan laki-laki). Abu Muslim Al Isfahani merujuk kepada kata
nafsin (genetik) unsur kejadian Adam sehingga mengesankan adanya persamaan
substansi penciptaan laki-laki dan perempuan berasal dari genetik yang sama.
d)
Menetapkan batas
pengecualian (mustathna bi illa)
Misalnya,
dalam konteks surat an Nur: 4-5. Pada ayat 5, terdapat kata pengecualia ”illa”.
Antara mazahib arbaah berbeda pandangan tentang pengecualian. Dalam hal ini,
yang lebih menguntungkan bagi kaum perempuan adalah pendapat Abu Hanifah.
e)
Menetapkan arti
huruf athaf
Huruf
athaf mempunyai banyak fungsi, yaitu untuk kata sambung (athaf), wawu hal, dan
wawu qasam. Wawu athaf bisa diartikan tidak hanya sebagai ”koma”, tetapi juga ”atau”,
dan ”tambahan”. Misalnya, dalam surat an Nisa: 3 (mathna wa thulath wa ruba’),
huruf athaf dimaknai secara beragam oleh mufassir.
f)
Pemaknaan dalam
struktur bahasa (baik dalam kosa kata (mufradat/ vocabulary), atau dalam
struktur
Misalnya:
kata rajul dan rijal. Pada surat at Taubah: 108, kata itu diartikan dengan
orang laki-laki ataupun perempuan. Pada surat al Anbiya’: 7, kata tersebut
diartikan dengan Nabi atau Rasul. Pada surat Yasin: 20, kata tersebut diartikan
dengan tokoh masyarakat, sedangkan pada surat al Baqarah: 228 diartikan dengan
gender laki-laki. Berbeda dengan kata imraah atau kata an nisa’ pada surat an
Nisa’ 4: 32 diartikan gender perempuan, sedangkan pada surat al Baqarah 2: 222 diartikan
sebagai isteri-isteri.
g)
Metode tafsir.
Ada
2 metode paling dominan yang mudah digunakan para mufassir, yaitu metode
tahlili dan maudlu’i. Tahlili adalah suatu metode yang menafsirkan ayat-ayat al
Qur’an secara kronologis dan lebih banyak menggunakan pendekatan tekstual (umum
al lafdli) umumnya pemahaman yang masih androsentris. Maudlu’i atau tematis cenderung
menggunakan pendekatan semantik dan hermeneutik. Metode ini lebih mendekatkan
pada upaya menciptakan keadilan. Misalnya poligami bila hanya menggunakan dalil
ayat dalam Surat an Nisa: 3, maka akan memberi peluang untuk melakukan poligami.
Tetapi bila dihubungkan dengan an-Nisa: 129 maka sulit bahkan mustahil untuk
melakukan poligami.[36]
Oleh karena itu, tafsir
ajaran agama sensitif gender merupakan keniscayaan dalam menegakkan keadilan
gender. Tafsir pendekatan gender sebagai gambaran dominasi pemikir patriarki
telah banyak memarjinalkan dan menutup
jalan tumbuhnya pemikir perempuan yang bisa terlibat dalam berbagai pergulatan
pemikiran Islam. Hal ini menjadikan produk pemikiran pendekatan gender semakin
tak tertandingi. Sayangnya, perubahan menuju berkembangnya tafsir sensitif
gender tidak mudah. Produk tafsir bias gender telah menjadi realitas kebenaran
yang dipercaya kesahihannya hampir oleh seluruh umat Islam. Mereka bahkan tidak
memedulikan implikasi produk tafsirtersebut yang tidak jarang membuahkan
kekerasan terhadap perempuan. Produk tafsir ini juga menjelmakan otoritas
pemegang tafsir bias gender yang tidak boleh ditentang.
E.
Simpulan
Pembelajaran
kontekstual adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam
kelas, mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya
dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bekal untuk memecahkan
masalah dalam kehidupan sebagai anggota masyarakat. Pembelajaran menggunakan
pendekatan kontekstual lebih bisa menghargai potensi-potensi yang terdapat di
masing-masing diri peserta didik.
Jadi
dapat diartikan bahwa gender adalah suatu sifat yang dimiliki manusia baik
laki-laki ataupun perempuan yang memiliki ciri atau sifat yeng berbeda-beda. Dalam
kehidupan sehari-hari kaum perempuan dan laki-laki selalu terjadi konflik dan
permasalahan gender. Kaum perempuan berkeinginan untuk bergerak bebas secara
leluasa untuk mendapatkan status dan menduduki peran penting di masyarakat.
Akan tetapi, budaya masyarakat membatasi gerak kaum perempuan terutama setelah
mereka menikah dan mempunyai anak. Pandangan masyarakat tentang perempuan yang
sudah bersuami adalah merawat keluarga baik suaminya maupun anak-anaknya dengan
baik.
Dengan
demikian, pemahaman kontekstual atas ayat-ayat Al-Qur’an berarti memahami
al-Qur’an berdasarkan kaitannya dengan peristiwa-peristiwa dan situasi ketika ayat-ayat
diturunkan, dan kepada siapa serta tujuannya apa ayat tersebut diturunkan.[37]
Dalam pembelajaran ini diharabkan siswa dapat mencapai tujuan pembelajaran
dalam memahai dan menguasai materi pelajaran.
Upaya
ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks al-Qur’an pertama-tama harus
dimulai dengan menempatkan serba mengetahui prinsip ketuhanan Tauhid. Dari sinilah,
maka ayat-ayat al-Qur’an yang bermakna pesan-pesan yang bersifat universal ini
harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kita terhadap
teks-teks atau ayat-ayat Al Qur’an.
Dalam
hal ini penafsiran agama yang terkait dengan gender Memiliki tantangan yang
cukup besar. Ketika penafsiran yang terkait dengan perempuan selalu saja
didefinisikan melalui konsep fikih, perempuan dipandang inferior dengan
landasan tafsir yang mengandung bias misoginis. Hal tersebut dapat jadi karena adanya
beberapa hal, antara lain ialah sebagai berikut: 1) Pemahaman terhadap pengertian gender dan seks
dalam mendefinisikan peran seringkali belum pas; 2) Metode penafsiran yang selama ini digunakan,
masih banyak mengarah pada pendekatan tekstual, bukan kontekstual, sebagai konsekuensi
qaidah ushul yang biasa dijadikan pegangan sebagian ulama tafsir (al ibrah bi
umum al lafdzi, la bi khusus as sabab); 3 Umumnya mufassir adalah kaum laki-laki; 4) Banyak dikesankan bahwa kitab suci al Qur’an
banyak memihak laki-laki dan mendukung sistem patriarkhi, yang oleh kalangan feminis
dipandang bisa merugikan perempuan; 5) Pengaruh kisah Israiliyat yang berkembang
luas di kawasan Timur Tengah.
Pendekatan
gender tidak hanya terjadi dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat, melainkan
juga muncul dalam pemahaman hadis Nabi Muhammad Saw. Bahkan, pendekatan gender juga ditemukan dalam penafsiran banyak
literatur Islam klasik (kitab kuning), terutama dalam penafsiran kitab-kitab
fiqih yang pada umumnya sering dianggap mutlak kebenarannya.
REFERENSI
Andi Rahmi. “Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk
Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Pada Materi Gaya Magnet di Kelas V SDN 2
Labuan Lobo Toli-Toli,” 09, 04 (n.d.): 161.
Hasnawati. “Pendekatan Contextual Teaching Learning
Hubungannya dengan Evaluasi Pembelajaran” 03 (n.d.): 55.
Jajang A Rohmana. “Sastra Islam Nusantara: Puisi
Guguritan Sunda dalam Tradisi Keilmuan Islam di Jawa Barat,” n.d., 139.
Masiyan M.Syam. “Pemahaman tekstual dan Kontekstual
Pakar Hadist dan pakar fiqih Seputar Sunnah Nabi.” 2012, no 2, 11
(n.d.).
Maslamah dan Suprapti Muzani. “Konsep-Konsep Tentang
Gender Perspektif Islam.” 2014 09 (n.d.): 272.
Muh. Alif Kurniawan,dkk. Sejarah Pemikiran dan
Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern. 01 ed., n.d.
Mustaqimah. “Urgensi Tafsir Kontekstual dalam
Penafsiran Al-Qur’an.” 2015 12 (n.d.): 144.
Nurul Afifah. Pendekatan Humanistik Dalam
Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran Fiqih. 02 ed. Vol. XVII. Pusat
Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M)Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro, n.d.
Rakhmat Didayat. “Bias Gender Dalam Prestasi
Akademik Siswa: Studi tentang Perbandingan Prestasi Akademik Siswa Laki-laki
dan Perempuan di SMA 12 Bekasi,” n.d., 4.
Rasiman1 , Wahyu Widayanto2. “Penerapan Pendekatan
Kontekstual Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar Matematika Pada Materi
Lingkaran Bagi Siswa Kelas VIII C SMP Negeri 1 Karangawen Demak Tahun Pelajaran
2008/2009,” n.d., 2.
Setyawan Pujiono. “Karya Sastra Mutahir Dengan
Kajian Pendataan Gender,” n.d., 3.
———. Karya Sastra Mutakhir dengan Kajian
Pendekatan Gender, n.d.
Subhan Zaitunah. “Gender dalam Tinjauan Tafsir,”
n.d.
Sudin, Mukhtaridi. “Spirirt Pendidikan dalam Al
Qur’an (Upaya Transformasi dalam Kehidupan Umat di Era Glpbal).” Akademika
(Jurnal Pemikiran Islam) 16 (n.d.).
Surahman Amin. “Tafsir Keadilan Sosial dan Semangat
Gender.” Akademika (Kesejahteraan Sosial di Indonesia Perspektif Ekonomi
Islam), no. 02 Vol. 20 (n.d.): 279.
[1] Mukhtaridi Sudin, “Spirirt
Pendidikan dalam Al Qur’an (Upaya Transformasi dalam Kehidupan Umat di Era
Global),” Akademika (Jurnal Pemikiran Islam), n.d., hal. 98.
[2] Masiyan M.Syam, “Pemahaman
tekstual dan Kontekstual Pakar Hadist dan pakar fiqih Seputar Sunnah Nabi,” 2012,
no 2, 11 (n.d.): hal. 276.
[3] Nurul Afifah, Pendekatan
Humanistik Dalam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran Fiqih, 02 ed.,
vol. XVII (Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M)Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro, n.d.).
[4] Andi Rahmi, “Penerapan Pendekatan
Kontekstual Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Pada Materi Gaya Magnet di
Kelas V SDN 2 Labuan Lobo Toli-Toli,” 09, 04 (n.d.): 161.
[5] Rasiman1 , Wahyu Widayanto2,
“Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar
Matematika Pada Materi Lingkaran Bagi Siswa Kelas VIII C SMP Negeri 1
Karangawen Demak Tahun Pelajaran 2008/2009,” n.d., 2.
[8] Muh. Alif Kurniawan,dkk, Sejarah
Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern, 01
ed., n.d., hal. 254.
[9] Maslamah dan Suprapti Muzani,
“Konsep-Konsep Tentang Gender Perspektif Islam,” 2014 09 (n.d.): hal.
227.
[12] Surahman Amin, “Tafsir Keadilan
Sosial dan Semangat Gender,” Akademika (Kesejahteraan Sosial di Indonesia
Perspektif Ekonomi Islam), no. 02 Vol. 20 (n.d.): hal. 279.
[14] Rakhmat Didayat, “Bias Gender
Dalam Prestasi Akademik Siswa: Studi tentang Perbandingan Prestasi Akademik
Siswa Laki-laki dan Perempuan di SMA 12 Bekasi,” n.d., 4.
[15] Muh. Alif Kurniawan,dkk, Sejarah
Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern, hal.
256.
[17] Rakhmat Didayat, “Bias Gender
Dalam Prestasi Akademik Siswa: Studi tentang Perbandingan Prestasi Akademik
Siswa Laki-laki dan Perempuan di SMA 12 Bekasi.”
[19] Jajang A Rohmana, “Sastra Islam Nusantara:
Puisi Guguritan Sunda dalam Tradisi Keilmuan Islam di Jawa Barat,” n.d., 139.
[21] Hasnawati, “Pendekatan Contextual
Teaching Learning Hubungannya dengan Evaluasi Pembelajaran” 03 (n.d.): 55.
[24] Rasiman1 , Wahyu Widayanto2,
“Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar
Matematika Pada Materi Lingkaran Bagi Siswa Kelas VIII C SMP Negeri 1
Karangawen Demak Tahun Pelajaran 2008/2009.”
[25]
Muh. Alif Kurniawan,dkk, Sejarah
Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern, hal.
258.
[26]
Ibid., hal.
268.
[31] Ibid.
[36] Ibid., hal.
3-4.