Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 21 Maret 2017



Pendekatan Kontekstualis dan Pendekatan Gender dalam Al Qur’an dan Al-Hadits

Berty Ghany Mu’Thi Pratiwi
Institut Agama Islam Negeri Metro
E-mail: bertyghany08@gmail.com



Abstrak
Seorang pendidik sebaiknya dapat mengetahui pendekatan-pendekatan dalam suatu pembelajaran, di artikel ini menjelaskan tentang pendekatan kontekstualis dan pendekatan gender dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Pendekatan yang akan dibahas adalah pendekatan kontekstualis dan pendekatan gender, karena pendekatan kontekstualis bisa membantu pendidik agar bisa mengaitkan materi pelajaran yang akan diajarkan dengan sebuah situasi di kehidupan nyata sekarang ini dan diharapkan peserta didik dapat mengamalkan atau menerapkannya di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sedangkan pendekatan gender disini menjelaskan bawasannya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan, dan didalam Al-Qur’an juga menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Walaupun seperti itu tapi sudah takdirnya bawasannya perempuan diberikan kelembutan hati yang lebih dibandingkan laki-laki, oleh karena itu walaupun ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tetapi tetap laki-laki tidak boleh melakukan kekerasan kepada wanita. Oleh karena itu di artikel ini akan diungkapkan pendekatan kontekstual dan pendekatan gender Al-Qur’an dan Al-Hadis.
Kata kunci : pendekatan kontekstual, pendekatan gender, pendidik, kesetaraan.

Abstract
An educator should be able to know the approaches in a study, this article describes the contextualist approach and gender approach in the Al-Quran and Al-Hadith. The approach that will be discussed is the contextualist approach and gender approach, because contextualist approach can assist educators in order to associate the subject matter to be taught by a real-life situation at present and it is expected that learners can practice and apply them in the family and society. While the gender approach here explain SWT bawasannya God has created man in pairs, and in the Qur'an also upholds justice and equality between men and women. Although such but it was his destiny bawasannya women are given more tenderness than men, therefore, although there is equality between men and women but men still may not do violence to women. Therefore in this article will be disclosed contextual approach and gender approach Al-Quran and Al-Hadith.
Keywords: contextual approach, gender approach, educators, equality.


A.           Pendahuluan
Al Qur’an merupakan bacaan yang sempurna dan agung. Tidak ada bacaan sama seperti Al Qur’an yang dibaca oleh banyak orang. Tiada bacaan sama seperti Al Qur’an yang dipelajari buhan hanya berdasarkan susunan redaksi dan pemilihan kosa katanya, tetapi juga mengandung yang tersurat, tersirat bahkan ada juga yang sampai pada kesan yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, semua rangkaian di dalam Al Qur’an meliputi lafadz, makna, bentuk, surat, kehadiran fisiknya, termasuk juga pesan yang terkandung di dalamnya.[1]
Di dalam ayat-ayat Al Qur’an maupun Hadist Nabi yang merupakan sumber utama ajaran Islam, terkandung nilai-nilai  yang universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan akan yang akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan lain-lain.
Al Qur’an dan hadis merupakan sebuah bagian yang dianggap paling penting dalam kesadaran spiritual maupun intelektual muslim. Tidak hanya karena Al Qur’an sebagai sumber pokok ajaran agama Islam, melainkan juga sebagai pembawa informasi bagi pembentuk budaya Islam, yanglebih utama sekali cerita perjalanan agama Islam yang cukup lumayan banyak mengarah kepada hadist-hadist. Peranan hadist sangatkah begitu penting, mengingat kedudukan hadist sebagai salah satu sumber hukum agama Islam setelah Al Qur’an. Hukum akan mengarah menuju kepada kesalahan jika diawali dengan pemahaman dasar hukum yang tidak benar. Dalam Islam, salah satu sarana memahami sumber hukum yang pertama yaitu Al Qur’an, merupakan salah satu sarana untuk memahami penjelasan hukum itu sendiri yaitu Hadist.[2]
Pendekatan kontekstual dan pendekatan gender sangat penting untuk proses pembelajaran Al-Quran dan Hadis. Pendekatan kontekstualis sangatlah efektif untuk proses pembelajaran karena siswa dituntut langsung terjun kelapangan mengaplikasikan apa yang telah di pelajari disekolah, dan pendekatan gender ditujukan untuk menyetarakan antara laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu. Kesetaraan gender juga bukanlah sesuatu yang asing dalam suatu konteks keislaman. Disini Al-Qur’an bukanlah sebuah karya akademik ataupun karya fiksi karena Al-Qur’an mengandung semua aspek kehidupan yang ada di dunia dan dijelaskan pula di Al-Hadist.
Disini juga pendekatan kontekstualis menekankan seberapa pentingnya mengetahui bagaimana kondisi yang nyata ketika Al-Qur’an diturunkan. Dengan adanya pendekatan tersebut kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan oleh penganutnya. Sebaliknya tanpa mengetahui berbagai pendekatan tersebut, maka agama akan sulit dipahami oleh masyarakat, dan akhirnya masyarakat akan mencari pemecahan masalah kapada selain agama, dan hal ini tidak boleh terjadi.

B.            Pendekatan Kontekstualis dan Pendekatan Gender
a)      Pendekatan kontekstualis
Pendekatan kontektualis (Contextual, Teaching, and Learning), adalah konsep belajaran yang membantu pendidik mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata peserta didik dan mendorong peserta didik untuk membuat hubungna antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapan dalam dunia nyata. Jadi peserta didik di tuntut untuk bisa menerapkan ilmu yang surah di pelajari di sekolah kepada masyarakat dan keluarga.[3] Pembelajaran kontekstual adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam kelas, mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bekal untuk memecahkan masalah dalam kehidupan sebagai anggota masyarakat[4]. Pembelajaran menggunakan pendekatan kontekstual lebih bisa menghargai potensi-potensi yang terdapat di masing-masing diri peserta didik. pendekatan kontekstual juga dapat ditingkatkan, ditunjukkan dengan meningkatnya hasil belajar kognitif peserta didik di dalam kelas dari siklus yang satu ke siklus berikutnya.[5]

b)      Pendekatan Gender
Pengertian kata gender berasal dari bahasa inggris “gender” yang dapat dirtikan “jenis kelamin”. Dalam kamus, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan di lihat dari sudut pandang nilai dan tingkah laku. Dijelaskam bahwa gender adalah suatu konsep kulltural yang berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
Masyarakat.[6] Jadi dapat diartikan bahwa gender adalah suatu sifat yang dimiliki manusia baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki ciri atau sifat yeng berbeda-beda. Dalam kehidupan sehari-hari kaum perempuan dan laki-laki selalu terjadi konflik dan permasalahan gender. Kaum perempuan berkeinginan untuk bergerak bebas secara leluasa untuk mendapatkan status dan menduduki peran penting di masyarakat. Akan tetapi, budaya masyarakat membatasi gerak kaum perempuan terutama setelah mereka menikah dan mempunyai anak. Pandangan masyarakat tentang perempuan yang sudah bersuami adalah merawat keluarga baik suaminya maupun anak-anaknya dengan baik.[7]
Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin. Dalam literatur lain diartikan dengan perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Sementara dalam Women’s studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[8]
Untuk mendapatkan pengertian yang jelas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa pengertian di atas bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini dilihat dari sudut pandang sosial dan budaya.
Dengan singkat gender secara jenis kelamin sosial yang dibuat masyarakat, yang belum tentu benar. Dalam surat al-Isra ayat 70:

Artinya: Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

[862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.

Bahwa Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan bentuk yang terbaik dengan kedudukan yang paling hormat. Manusia juga diciptakan mulia dengan memiliki akal, perasaan dan menerima petunjuk. Oleh karena itu al Qur’an tidak mengenal pembedaan antara laki-laki dan perempuan, karena di hadapan Allah adalah sama. Laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama, dan yang membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya.[9]
Gender dalam hal ini membahas tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis. Gender merupakan perbedaan laki-laki dan perempuan di pandang dari struktur sosial di masyarakat.[10] Dalam kehidupan sehari-hari kaum perempuan dan laki-laki selalu terjadi konflik dan permasalahan gender. Kaum perempuan berkeinginan untuk bergerak bebas secara leluasa untuk mendapatkan status dan menduduki peran penting di masyarakat. Akan tetapi, budaya masyarakat membatasi gerak kaum perempuan terutama setelah mereka menikah dan mempunyai anak. Pandangan masyarakat tentang perempuan yang sudah bersuami adalah merawat keluarga baik suaminya maupun anak-anaknya dengan baik.[11]
Interpretasi gender yang dapat diartikan sebagai kelemahan, yaitu perempuan yang mempunyai sifat lemah lembut mengakibatkan perempuan itu harus menerima hanya untuk dijadikan sebagai “konco wingking” yang hanya bisa berperan dalam sektor domestik, dan jauh dari sektor publik.[12]
Berdasarkan pandangan di atas, maka dapat diidentifikasi bahwa bias gender dan status sosial dalam masyarakat masih berlaku. Semakin besar perbedaan tersebut maka semakin besar pula permasalah itu tanpak, meskipun peran gender bukanlah satu-satunya penyebab permasalahan tersebut.[13] Gender juga dapat diartikan sebagai suatu sikap yang melekat atau menjadikan ciri khusun terhadap seseorang perempuan ataupun laki-laki.
Proses terjadinya perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yg sangat begitu panjang, contohnya melalui proses sosialisasi, ajaran keagamaan serta kebijakan negara, sehingga perbedaanperbedaan tersebut seolah-olah dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan perempuan. Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam pendidikan dapat dikaji melalui teori struktural fungsional. Secara umum, para analis fungsional, melihat fungsi serta konstribusi yang positif lembaga pendidikan dalam memelihara atau mempertahankan keberlangsungan sistem sosial.[14] Jadi sebenarnya perbedaan gender ini bisadi selesaikan dengan menggunakan teori fungsional. Gender juga busa diartikan sebagai sikap dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan.
Sejarah perbedaan gender (gender differences) antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentuknya perbedaan-perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural, melalui ajaran keagamaan maupun negara. Melalui proses pandangan, sosialisasi gender tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi, sehingga perbedaan-perbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan.[15]
Misalnya: pandangan bahwa perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut, atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk sensitif, emosional, selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa pemimpin, pelindung, kepala rumah tangga, rasional, tegas dan sebagainya.[16] Jadi disini ditekannkan bahwa seharusnya kita bisa menyadari apa hak dan kewajiban kita sebagai perempuan ataupun laki-laki. Media massa turut mensosialisasikan perlunya kesetaran gender, sehingga orang tua mulai mempunyai kesadaran untuk menyekolahkan anak perempuannya, sampai ke tingkat yang lebih tinggi dengan tidak memilah-milah jurusan tertentu.[17]
Oleh karena itu didalam terjadinya pembelajaran tersebut memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang muncul dan mendapat perhatian untuk berkembang.
1). peserta didik untuk mengingat kembali apa yang sudah mereka ketahui tentang materi yang diajarkan; 2). Membimbing peserta didik untuk melakukan praktek-praktek, contohnya jika materi tentang sholat maka peserta didik dituntut untuk langsung praktek mengerjakan sholat; 3). Memberikan informasi mengenai pentingnya materi yang diajarkan bag kehidupannya; 4) memberi motifasi agar semua peserta didik dapat melakukan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari; 5) emotifasi agas peserta didiknya bisa terus menambah ilmu pengetahuan yang telah diperoleh[18]. Pendekatan kontekstual merupakan wahana yang sangat tepat bagi seorang pendidik mengetahui potensi peserta didiknya dan mengetahui potensi peserta didiknya apakah sesuai dengan lingkungan sekolah dan kehidupannya atau tidak. Pembelajaran menggunakan pendekatan kontekstual tidak bersifat ekslusif melainkan dapat digabung dengn model-model pembelajaran lainnya. Agar pendekatan kontekstual bisa dit terapkan dengan baik, perlu adanya kemampuan seorang pendidik  yang inovatif, kreatif, dinamis, efektif, dan efisien untuk menciptakan proses pembelajaran yang kondusif. Dan dalam pembelajaran menggunakan pendekatan kontekstual pendidik juga bisa memberikan penghargaan dalam bentuk tepuk tangan dan memasang hasil karya peserta didik untuk meningkatkan semangat peserta didik yang lainnya dan dapat dihargai oleh orang-orang disekitarnya.
Pembelajaran  kontekstual  bisa juga menjadikan proses  belajar mengajar  menjadi lebih  tenang  dan menyenangkan, karena pembelajaran ini  dilakukan secara alamiah, oleh karena itu peserta didik dapat  mempraktekkan  secara  langsung  apa saja yang  telah  mereka  pelajari.  Pembelajaran kontekstual  mendorong  siswa  untuk  memahami  hakikat,  makna,  dan  manfaat  belajar, sehingga  memungkinkan  mereka  rajin,  dan  termotivasi  untuk  senantiasa  belajar, bahkan  kecanduan  untuk  belajar.  Kondisi  ini  akan  terwujud,  ketika  siswa  menyadari  tentang  apa  yang  mereka  perlukan  untuk  hidup,  dan  bagaimana  cara  untuk menggapainya. Dalam pembelajaran ini pendidik membuat sendiri kegiatan proses pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Menurut Dirkx, Amey, and Haston bahwa pembelajaran dengan pendekatan kontekstual bersumber dan pendekatan konstruktivis[19]. Menurut teori belajar constructivist, bahwa individu belajar dengan cara mengkonstruksi makna melalui interaksi dengan dan menginterpretasi terhadap lingkungannya.[20]
Dengan mengaitkan materi pelajaran (instructional content) dengan konteks kehidupan dan kebutuhan siswa akan meningkatkan motivasi belajarnya serta akan menjadikan proses belajar mengajar lebih efisien dan efektif. Pendekatan belajar ini disebut pendekatan kontekstual (contextual teaching and learning). Proses belajar kontekstual terjadi dalam situasi kompleks dan hal ini berbeda dengan pendekatan behaviorist yang lebih menekankan pada latihan.[21]
Pendekatan kontekstual sebenarnya berakar dari pendekatan konstruktivistik yang menyatakan bahwa seseorang atau siswa melakukan kegiatan belajar tidak lain adalah membangun pengetahuan melalui interaksi dan interpretasi di lingkungannya. Pengetahuan yang berasal dari pengalaman dan konteks dibangun oleh siswa sendiri bukan oleh guru.[22]
Menurut Priyatni dalam Krisnawati dan pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan metode kontekstual memiki karakteristik
sebagai berikut: 1. Pembelajaran yang dilaksanakan dalam konteks yang otentik, artinya pembelajaran diarahkan agar siswa memiliki keterampilan dalam memecahkan masalah nyata yang dihadapi; 2. Pembelajaran memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengerjakan tugas-tugas yang bermakna; 3. Pembelajaran dilaksanakan dengan memberikan pengalaman bermakna kepada siswa; 4.  Pembelajaran dilaksanakan melalui kerja kelompok , berdiskusi, dan saling mengoreksi. 5. Kebersamaan, kerjasama, dan saling memahami satu dengan yang lain secara mendalam merupakan aspek pembelajaran yang menyenangkan; 6.  Pembelajaran dilaksanakan secara aktif, kreatif, produktif dan memetingkan kerjasama; 7. Pembelajaran dilaksanakan dengan cara menyenangkan. [23]
Pendekatan kontekstual juga melibatkan tujuh komponen utama pembelajaran efektif, yaitu konstruktivisme, inkuiri, bertanya, masyarakat belajar, pemodelan dan penilaian yang sebenarnya. Sehingga, melalui pendekatan kontekstual ini, diharapkan peserta didik memiliki minat belajar yang tinggi terhadap pelajaran yang diampu agar memperoleh hasil belajar yang optimal.[24]pendekatan kontekstual juga bisa meningkatkan hasil belajar peserta didik supaya lebih optimal lagi. Supaya pembelajaran juga bisa terlaksana dengan aktif dan kondusif sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pendidik dan menjadi tujuan pendidikan.
Di dalam pendekatan gender seharusnya kita mengetahuijuga apa itu kesetaraan gender, kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati
hasil pembangunan tersebut.[25] Kedudukan laki-laki dan perempuan sama kecuali dalam hal tingkat ketaqwaan, sebagaimana firman Allah QS. Al- Hujarat ayat 13 :
Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Q.S Al-Hujarat[49]: 13)
Pengkajian pendidikan gender lebih digalakkan untuk menghindari pendiskriminasian kaum perempuan dan di identikkan oleh kaum perempuan karena kaum perempuan adalah sebagai pusat pendidikan bagi keluarga terutama pada anak.[26]

C.           Memahami Al-Qur’an dengan Pendekatan Kontekstual
Dari sini pemahaman kontekstual atas al-Qur’an adalah memahami makna ayat-ayat al-Qur’an dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut, atau dengan kata lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya.[27] Jadi kita melihat dan memahami ayat-ayat Al-Qur’an dengan melihat dan memperhatikan keterkaitannya dengn dunia nyata maka kita akan lebih mudah memaahami maksud dari ayat tersebut.
Dengan demikian asbab nuzul dalam kajian kontekstual dimaksud merupakan bagian yang paling penting. Tetapi kajian yang lebih luas tentang pemahaman kontekstual tidak hanya terbatas pada asbab nuzul dalam arti khusus seperti yang biasa dipahami, tetapi lebih luas dari itu meliputi: konteks sosio-historis di mana asbab nuzul merupakan bagian darinya. Dengan demikian, pemahaman kontekstual atas ayat-ayat Al-Qur’an berarti memahami al-Qur’an berdasarkan kaitannya dengan peristiwa-peristiwa dan situasi ketika ayat-ayat diturunkan, dan kepada siapa serta tujuannya apa ayat tersebut diturunkan.[28] Dalam pembelajaran ini diharabkan siswa dapat mencapai tujuan pembelajaran dalam memahai dan menguasai materi pelajaran.
Upaya ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks al-Qur’an pertama-tama harus dimulai dengan menempatkan ser6a mengetahui prinsip ketuhanan Tauhid. Dari sinilah, maka ayat-ayat al-Qur’an yang bermakna pesan-pesan yang bersifat universal ini harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kita terhadap teks-teks atau ayat-ayat Al Qur’an.
Sedangkan makna yang labih luas lagi, pembelajaran tentang kontekstual al-Qur’an adalah pembelajaran tentang peradaban yang didasarkan pada pendekatan sosio-historis. Dapat di maknai disini bawasanaya pendekatan sosio-historis ini dalam pendekatan kontekstualis ini adalah memahami kondisi-kondisi nyata Al Qur’an ketika diturunkan untuk penafsiran yang asli dan terpecaya. Atau dapat diketahui bawasannya memahami  Al Qur’an dalam konteks kesejarahan dan harfiyah, lalu memproyeksikannya kepada situasi masa kini kemudian membawa fenomena-fenomena sosial ke dalam naungan-naungan tujuan Al Qur’an. Pendekatan kesejarahan ini menekankan pentingya perbedaan antar tujuan atau”ideal moral” al-Qur’an dengan ketentuan keasliannya spesifiknya. Ideal moral yang dituju al-Qur’an lebih pantas diterapkan ketimbang ketentuan keaslian spesifiknya. Jadi dalam kasus seperti perbudakan yang dituju al-Qur’an adalah emansipasi budak. Sementara penerimaan al-Qur’an terhadap pranata tersebut secara legal, dikarenakan kemustahiilan untuk menghapuskan seketika.[29] Maka dari sinilah ayat-ayat Al Qur’an di maknai menggunakan kalimat-kalimat yang universal.
Berdasarkan dengan apa yang saya paparkan di atas bawasannya pendekatan kontekstual studi yang didasarkan pada pendekatan sosio-historis. Adapun pemahaman sosio-historis dalam pendekatan kontekstual adalah pendekatan yang menekankan pentingnya memahami kondisi-kondisi aktual ketika Al Qur’an diturunkan, dalam rangka menafsirkan pernyataan legal dan sosial yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang.
Realitas kaum muslimin saat ini sangat memprihatikan dengan berbagai problem yang melanda seperti kemiskinan, kebodohan, peperangan, kemunduran sains dan teknologi. Sumbangan Islam terhadap ilmu pengetahuan sangat rendah. Oleh karenanya perlu penafsiran kontekstual terhadap ayat-ayat kauniyah untuk kemajuan Islam.[30]
Contoh tentang kontekstual Al Qur’an Muhammad Syahrur memahami tentang ayat qishash: yang Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orangorang
yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [31]
Syahrur mengatakan bahwa dia terjebak pada pemahaman bahwa konsep qishash identik dengan konsep uqubah, tetapi setelah melakukan kajian mendalam dalam tema tersebut, dia menemukan hal yang samasekali baru berbeda. Hal ini berbeda dengan penafsiran kontekstual tentang qishash yang
memahami apa adanya ayat yakni pembalasan yang dilakukan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Hal yang sering menjadi kontroversi akhir-akhir ini antara lain tentang konsep al-Rijal dalam Q.S. al-Nisa: 34:
Artinya: ‘Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Q.S An- Nisa[4]: 34)

[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

D.           Menafsirkan Al Qur’an dengan Pendekatan Gender
Di dalam Al Qur’an disebutkan bahwasanya Al Qur’an tidak mengenal pembedaan antara laki-laki dan perempuan dan yang membedakan antara laki-laki dan perempuan hanyalah dari segi biologisnya. Al Qur’an tidak mengajarkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia. konstruk sosial dan agama mendudukkan perempuan pada tempat semestinya, sama halnya dengan membongkar habis sejarah manusia yang telah berlangsung berabad-abad dan yang digugat tidak hanya sistem sosial yang terdiri dari kaum pria, tapi juga dari kaum perempuan itu sendiri.[32]
Dalam hal ini penafsiran agama yang terkait dengan gender Memiliki tantangan yang cukup besar. Ketika penafsiran yang terkait dengan perempuan selalu saja didefinisikan melalui konsep fikih, perempuan dipandang inferior dengan landasan tafsir yang mengandung bias misoginis. Hal tersebut dapat jadi karena adanya beberapa hal, antara lain ialah sebagai berikut: 1)  Pemahaman terhadap pengertian gender dan seks dalam mendefinisikan peran seringkali belum pas; 2)  Metode penafsiran yang selama ini digunakan, masih banyak mengarah pada pendekatan tekstual, bukan kontekstual, sebagai konsekuensi qaidah ushul yang biasa dijadikan pegangan sebagian ulama tafsir (al ibrah bi umum al lafdzi, la bi khusus as sabab); 3  Umumnya mufassir adalah kaum laki-laki; 4)  Banyak dikesankan bahwa kitab suci al Qur’an banyak memihak laki-laki dan mendukung sistem patriarkhi, yang oleh kalangan feminis dipandang bisa merugikan perempuan; 5) Pengaruh kisah Israiliyat yang berkembang luas di kawasan Timur Tengah.[33]
Pendekatan gender tidak hanya terjadi dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat, melainkan juga muncul dalam pemahaman hadis Nabi Muhammad Saw. Bahkan, pendekatan  gender juga ditemukan dalam penafsiran banyak literatur Islam klasik (kitab kuning), terutama dalam penafsiran kitab-kitab fiqh yang pada umumnya sering dianggap mutlak kebenarannya.[34]
Tafsir ajaran  yang merupakan ajaran  agama yang sangat sensitif dengan gender,  gender merupakan keniscayaan dalam menegakkan keadilan. Hal ini menjadikan produk pemikiran gender semakin tidak bisa dikalahkan . Sayangnya, perubahan menuju berkembangnya tafsir sensitif gender tidak mudah. Produk tafsir  gender telah menjadi realitas kebenaran yang dipercaya kesahihannya hampir oleh seluruh umat Islam. Mereka bahkan tidak memedulikan implikasi produk tafsir tersebut yang tidak jarang membuahkan kekerasan terhadap perempuan. Produk tafsir ini juga menjelmakan otoritas pemegang tafsir gender yang tidak boleh ditentang. [35]
Menurut Umar, gender dalam penafsiran Al Qur’an dapat distelusuri dalam berbagai bentuk :
a)             Pembakuan tanda huruf, tanda baca qiraat
Kata ya. Tha, ha, ra,nun dapat dibaca yaththahharna atau yathhurna (Al- Baqarah: 22). Jika dibaca yaththharna artinya perempuan yang telah menjalani masa haid disyaratkan untukmandi wajib (dengan membersihkan sekujur anggota badan dengan air), sebagaimana pandangan Syafi’i. Sedangkan jika dibaca yathhurna maka artinya perempuan selesai menjalani masa haid (sudah bersih tanpa harus mandi), sebagaimana pandangan Imam Abu Hanifah.
Kata wawu, qaf, ra’, nun dapat dibaca waqarna, maka artinya perempuan diserukan untuk senantiasa berada di dalam rumah. Kalau dibaca waqirna, maka artinya perempun diserukan untuk tinggal di dalam rumah. Tetapi, tidak setegas dengan dibaca wa qarna.
b)             Pengertian kosakata (mufradat)
Perbedaan makna dalam satu kosakata memberikan perbedaan dalam istinbath hukum, sebagai contoh:
Kata quruu’ (Al-Baqarah: 228) dapat diartikan dengan “suci” dan “kotor” (haid). Jika diartikan dnegan “suci” maka iddah seorang perempuan lebih panjang daripada jika dia “kotor” Imam Abu Hanifah mendukung pendapat pertama, sedangkan Imam Syafi’i mendukung pendapat kedua.
Kata la,astum an nisa’ (Al- Maidah: 6) dapat diartikan “menyentuh” dan “bersetubuh” (al watha). Jika diartikan dengan menyentuh, maka jika seorang menyentuh perempuan, batal wudhunya (Imam Syafi’i). Sedangkan menurut Imam Hanifah, yang membatalkan wudhu adalah bersetubuh dengan perempuan.
c)             Menetapkan rujukan kata ganti (dlamir)
Misalnya dalam surat an Nisa’: 1, dlamir ”ha” dalam kata minha tafsir jumhur ulama merujuk kepada kata nafsin wahidah dan yang diartikan Adam. Ayat selanjutnya bisa menjelaskan bahwa perempuan sebagai ciptaan kedua sesudah penciptaan Adam (yang diidentikkan dengan laki-laki). Abu Muslim Al Isfahani merujuk kepada kata nafsin (genetik) unsur kejadian Adam sehingga mengesankan adanya persamaan substansi penciptaan laki-laki dan perempuan berasal dari genetik yang sama.
d)            Menetapkan batas pengecualian (mustathna bi illa)
Misalnya, dalam konteks surat an Nur: 4-5. Pada ayat 5, terdapat kata pengecualia ”illa”. Antara mazahib arbaah berbeda pandangan tentang pengecualian. Dalam hal ini, yang lebih menguntungkan bagi kaum perempuan adalah pendapat Abu Hanifah.
e)             Menetapkan arti huruf athaf
Huruf athaf mempunyai banyak fungsi, yaitu untuk kata sambung (athaf), wawu hal, dan wawu qasam. Wawu athaf bisa diartikan tidak hanya sebagai ”koma”, tetapi juga ”atau”, dan ”tambahan”. Misalnya, dalam surat an Nisa: 3 (mathna wa thulath wa ruba’), huruf athaf dimaknai secara beragam oleh mufassir.
f)              Pemaknaan dalam struktur bahasa (baik dalam kosa kata (mufradat/ vocabulary), atau dalam struktur
Misalnya: kata rajul dan rijal. Pada surat at Taubah: 108, kata itu diartikan dengan orang laki-laki ataupun perempuan. Pada surat al Anbiya’: 7, kata tersebut diartikan dengan Nabi atau Rasul. Pada surat Yasin: 20, kata tersebut diartikan dengan tokoh masyarakat, sedangkan pada surat al Baqarah: 228 diartikan dengan gender laki-laki. Berbeda dengan kata imraah atau kata an nisa’ pada surat an Nisa’ 4: 32 diartikan gender perempuan, sedangkan pada surat al Baqarah 2: 222 diartikan sebagai isteri-isteri.
g)             Metode tafsir.
Ada 2 metode paling dominan yang mudah digunakan para mufassir, yaitu metode tahlili dan maudlu’i. Tahlili adalah suatu metode yang menafsirkan ayat-ayat al Qur’an secara kronologis dan lebih banyak menggunakan pendekatan tekstual (umum al lafdli) umumnya pemahaman yang masih androsentris. Maudlu’i atau tematis cenderung menggunakan pendekatan semantik dan hermeneutik. Metode ini lebih mendekatkan pada upaya menciptakan keadilan. Misalnya poligami bila hanya menggunakan dalil ayat dalam Surat an Nisa: 3, maka akan memberi peluang untuk melakukan poligami. Tetapi bila dihubungkan dengan an-Nisa: 129 maka sulit bahkan mustahil untuk melakukan poligami.[36]
Oleh karena itu, tafsir ajaran agama sensitif gender merupakan keniscayaan dalam menegakkan keadilan gender. Tafsir pendekatan gender sebagai gambaran dominasi pemikir patriarki telah banyak  memarjinalkan dan menutup jalan tumbuhnya pemikir perempuan yang bisa terlibat dalam berbagai pergulatan pemikiran Islam. Hal ini menjadikan produk pemikiran pendekatan gender semakin tak tertandingi. Sayangnya, perubahan menuju berkembangnya tafsir sensitif gender tidak mudah. Produk tafsir bias gender telah menjadi realitas kebenaran yang dipercaya kesahihannya hampir oleh seluruh umat Islam. Mereka bahkan tidak memedulikan implikasi produk tafsirtersebut yang tidak jarang membuahkan kekerasan terhadap perempuan. Produk tafsir ini juga menjelmakan otoritas pemegang tafsir bias gender yang tidak boleh ditentang.
E.            Simpulan
Pembelajaran kontekstual adalah konsep belajar dimana guru menghadirkan dunia nyata kedalam kelas, mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bekal untuk memecahkan masalah dalam kehidupan sebagai anggota masyarakat. Pembelajaran menggunakan pendekatan kontekstual lebih bisa menghargai potensi-potensi yang terdapat di masing-masing diri peserta didik.
Jadi dapat diartikan bahwa gender adalah suatu sifat yang dimiliki manusia baik laki-laki ataupun perempuan yang memiliki ciri atau sifat yeng berbeda-beda. Dalam kehidupan sehari-hari kaum perempuan dan laki-laki selalu terjadi konflik dan permasalahan gender. Kaum perempuan berkeinginan untuk bergerak bebas secara leluasa untuk mendapatkan status dan menduduki peran penting di masyarakat. Akan tetapi, budaya masyarakat membatasi gerak kaum perempuan terutama setelah mereka menikah dan mempunyai anak. Pandangan masyarakat tentang perempuan yang sudah bersuami adalah merawat keluarga baik suaminya maupun anak-anaknya dengan baik.
Dengan demikian, pemahaman kontekstual atas ayat-ayat Al-Qur’an berarti memahami al-Qur’an berdasarkan kaitannya dengan peristiwa-peristiwa dan situasi ketika ayat-ayat diturunkan, dan kepada siapa serta tujuannya apa ayat tersebut diturunkan.[37] Dalam pembelajaran ini diharabkan siswa dapat mencapai tujuan pembelajaran dalam memahai dan menguasai materi pelajaran.
Upaya ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks al-Qur’an pertama-tama harus dimulai dengan menempatkan serba mengetahui prinsip ketuhanan Tauhid. Dari sinilah, maka ayat-ayat al-Qur’an yang bermakna pesan-pesan yang bersifat universal ini harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kita terhadap teks-teks atau ayat-ayat Al Qur’an.
Dalam hal ini penafsiran agama yang terkait dengan gender Memiliki tantangan yang cukup besar. Ketika penafsiran yang terkait dengan perempuan selalu saja didefinisikan melalui konsep fikih, perempuan dipandang inferior dengan landasan tafsir yang mengandung bias misoginis. Hal tersebut dapat jadi karena adanya beberapa hal, antara lain ialah sebagai berikut: 1)  Pemahaman terhadap pengertian gender dan seks dalam mendefinisikan peran seringkali belum pas; 2)  Metode penafsiran yang selama ini digunakan, masih banyak mengarah pada pendekatan tekstual, bukan kontekstual, sebagai konsekuensi qaidah ushul yang biasa dijadikan pegangan sebagian ulama tafsir (al ibrah bi umum al lafdzi, la bi khusus as sabab); 3  Umumnya mufassir adalah kaum laki-laki; 4)  Banyak dikesankan bahwa kitab suci al Qur’an banyak memihak laki-laki dan mendukung sistem patriarkhi, yang oleh kalangan feminis dipandang bisa merugikan perempuan; 5) Pengaruh kisah Israiliyat yang berkembang luas di kawasan Timur Tengah.
Pendekatan gender tidak hanya terjadi dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat, melainkan juga muncul dalam pemahaman hadis Nabi Muhammad Saw. Bahkan, pendekatan  gender juga ditemukan dalam penafsiran banyak literatur Islam klasik (kitab kuning), terutama dalam penafsiran kitab-kitab fiqih yang pada umumnya sering dianggap mutlak kebenarannya.




















REFERENSI

Andi Rahmi. “Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Pada Materi Gaya Magnet di Kelas V SDN 2 Labuan Lobo Toli-Toli,” 09, 04 (n.d.): 161.
Hasnawati. “Pendekatan Contextual Teaching Learning Hubungannya dengan Evaluasi Pembelajaran” 03 (n.d.): 55.
Jajang A Rohmana. “Sastra Islam Nusantara: Puisi Guguritan Sunda dalam Tradisi Keilmuan Islam di Jawa Barat,” n.d., 139.
Masiyan M.Syam. “Pemahaman tekstual dan Kontekstual Pakar Hadist dan pakar fiqih Seputar Sunnah Nabi.” 2012, no 2, 11 (n.d.).
Maslamah dan Suprapti Muzani. “Konsep-Konsep Tentang Gender Perspektif Islam.” 2014 09 (n.d.): 272.
Muh. Alif Kurniawan,dkk. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern. 01 ed., n.d.
Mustaqimah. “Urgensi Tafsir Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an.” 2015 12 (n.d.): 144.
Nurul Afifah. Pendekatan Humanistik Dalam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran Fiqih. 02 ed. Vol. XVII. Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M)Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro, n.d.
Rakhmat Didayat. “Bias Gender Dalam Prestasi Akademik Siswa: Studi tentang Perbandingan Prestasi Akademik Siswa Laki-laki dan Perempuan di SMA 12 Bekasi,” n.d., 4.
Rasiman1 , Wahyu Widayanto2. “Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar Matematika Pada Materi Lingkaran Bagi Siswa Kelas VIII C SMP Negeri 1 Karangawen Demak Tahun Pelajaran 2008/2009,” n.d., 2.
Setyawan Pujiono. “Karya Sastra Mutahir Dengan Kajian Pendataan Gender,” n.d., 3.
———. Karya Sastra Mutakhir dengan Kajian Pendekatan Gender, n.d.
Subhan Zaitunah. “Gender dalam Tinjauan Tafsir,” n.d.
Sudin, Mukhtaridi. “Spirirt Pendidikan dalam Al Qur’an (Upaya Transformasi dalam Kehidupan Umat di Era Glpbal).” Akademika (Jurnal Pemikiran Islam) 16 (n.d.).
Surahman Amin. “Tafsir Keadilan Sosial dan Semangat Gender.” Akademika (Kesejahteraan Sosial di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam), no. 02 Vol. 20 (n.d.): 279.



[1] Mukhtaridi Sudin, “Spirirt Pendidikan dalam Al Qur’an (Upaya Transformasi dalam Kehidupan Umat di Era Global),” Akademika (Jurnal Pemikiran Islam), n.d., hal. 98.
[2] Masiyan M.Syam, “Pemahaman tekstual dan Kontekstual Pakar Hadist dan pakar fiqih Seputar Sunnah Nabi,” 2012, no 2, 11 (n.d.): hal. 276.
[3] Nurul Afifah, Pendekatan Humanistik Dalam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran Fiqih, 02 ed., vol. XVII (Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M)Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro, n.d.).
[4] Andi Rahmi, “Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Pada Materi Gaya Magnet di Kelas V SDN 2 Labuan Lobo Toli-Toli,” 09, 04 (n.d.): 161.
[5] Rasiman1 , Wahyu Widayanto2, “Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar Matematika Pada Materi Lingkaran Bagi Siswa Kelas VIII C SMP Negeri 1 Karangawen Demak Tahun Pelajaran 2008/2009,” n.d., 2.
[6] Setyawan Pujiono, “Karya Sastra Mutahir Dengan Kajian Pendataan Gender,” n.d., 3.
[7] Ibid., hal. 4.
[8] Muh. Alif Kurniawan,dkk, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern, 01 ed., n.d., hal. 254.
[9] Maslamah dan Suprapti Muzani, “Konsep-Konsep Tentang Gender Perspektif Islam,” 2014 09 (n.d.): hal. 227.
[10] Setyawan Pujiono, “Karya Sastra Mutahir Dengan Kajian Pendataan Gender.”
[11] Setyawan Pujiono, Karya Sastra Mutakhir dengan Kajian Pendekatan Gender, n.d.
[12] Surahman Amin, “Tafsir Keadilan Sosial dan Semangat Gender,” Akademika (Kesejahteraan Sosial di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam), no. 02 Vol. 20 (n.d.): hal. 279.
[13] Setyawan Pujiono, Karya Sastra Mutakhir dengan Kajian Pendekatan Gender.
[14] Rakhmat Didayat, “Bias Gender Dalam Prestasi Akademik Siswa: Studi tentang Perbandingan Prestasi Akademik Siswa Laki-laki dan Perempuan di SMA 12 Bekasi,” n.d., 4.
[15] Muh. Alif Kurniawan,dkk, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern, hal. 256.
[16] Maslamah dan Suprapti Muzani, “Konsep-Konsep Tentang Gender Perspektif Islam.”
[17] Rakhmat Didayat, “Bias Gender Dalam Prestasi Akademik Siswa: Studi tentang Perbandingan Prestasi Akademik Siswa Laki-laki dan Perempuan di SMA 12 Bekasi.”
[18] Nurul Afifah, Pendekatan Humanistik Dalam Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran Fiqih.
[19] Jajang A Rohmana, “Sastra Islam Nusantara: Puisi Guguritan Sunda dalam Tradisi Keilmuan Islam di Jawa Barat,” n.d., 139.
[20] Ibid.
[21] Hasnawati, “Pendekatan Contextual Teaching Learning Hubungannya dengan Evaluasi Pembelajaran” 03 (n.d.): 55.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Rasiman1 , Wahyu Widayanto2, “Penerapan Pendekatan Kontekstual Untuk Meningkatkan Prestasi Belajar Matematika Pada Materi Lingkaran Bagi Siswa Kelas VIII C SMP Negeri 1 Karangawen Demak Tahun Pelajaran 2008/2009.”
[25] Muh. Alif Kurniawan,dkk, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam dari Masa Klasik, Tengah, Hingga Modern, hal. 258.
[26] Ibid., hal. 268.
[27] Mustaqimah, “Urgensi Tafsir Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an,” 2015 12 (n.d.): 144.
[28] Ibid.
[29] Ibid., hal. 145.
[30] Ibid., hal. 147.
[31] Ibid.
[32] Maslamah dan Suprapti Muzani, “Konsep-Konsep Tentang Gender Perspektif Islam,” hal. 285.
[33] Subhan Zaitunah, “Gender dalam Tinjauan Tafsir,” n.d., hal. 2-3.
[34] Ibid., hal. 4.
[35] Ibid., hal. 7.
[36] Ibid., hal. 3-4.
[37] Mustaqimah, “Urgensi Tafsir Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an.”